Tupoksi BPH

 Tujuan Pokok dan Fungsi BPH:

  1. Menciptakan pengurus dan organisasi yang tersusun secara rapi dan sistematis.
  2. Menciptakan kinerja pengurus yang professional dan proporsional.
  3. Menciptakan kondisi dinamis dalam dinamika organisasi.
  4. Melakukan administrasi organisasi secara rapi dan sistematis.

Posting Komentar

0 Komentar